Pasalnya, Dasco mengklaim bahwa hingga kini DPR belum menerima rancangan yang disebut berisi rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako.
"Itu (draf) belum sampai di kita. Apakah itu benar isinya atau enggak? Ya kita juga enggak tahu," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Namun, terkait surat presiden (surpres) RUU KUP, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku telah menerimanya.
Ia menegaskan, DPR masih menunggu rancangan atau draf RUU KUP tersebut. Draf itulah yang diduga bocor ke publik dan memunculkan spekulasi pengenaan pajak untuk sembako.
"Surpresnya sudah, tapi rancangan undang-undangnya belum," ujar doa.
Dasco mengaku tidak tahu bagaimana bisa draf tersebut bocor ke publik, sedangkan DPR belum sama sekali menerima bahkan membacanya.
"Saya enggak tahu bocornya di mana, karena belum sampai di kita (rancangan) itu," ucap dia.
Politisi Gerindra itu kemudian memilih menjabarkan mekanisme tahapan-tahapan yang bakal dilalui RUU KUP setelah DPR menerima surpres.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Surpres tersebut nantinya akan diagendakan atau dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Apabila sudah selesai dibacakan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk siapa yang akan membahas rancangan Undang-Undang tersebut.
Dasco juga menjelaskan tahapan yang akan dilalui jika rancangan draf RUU sudah diterima DPR.
Ketika rancangan atau draf tersebut diterima, maka DPR akan membawa rancangan itu ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Biasanya kalau sudah di kita, lalu kita Bamus-kan, untuk kemudian di situ ditentukan siapa yang membahas, apakah Komisi yang berkaitan dengan keuangan atau kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) atau di Badan Legislasi. Hanya tiga itu yang bisa membahas," kata Dasco.
"Setelah sepakat di situ, kita paripurnakan, baru kemudian mulai dilakukan sinkronisasi, baru kemudian komisi yang ditunjuk akan rapat kerja dengan pemerintah. Lalu kemudian, karena ini usulan pemerintah, fraksi-fraksi akan mengisi daftar inventarisasi masalah. Baru kemudian itu dilanjutkan dengan pembahasan," uijar dia.
Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Kendati demikian, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/12/15582231/polemik-ppn-sembako-dpr-kita-tak-tahu-itu-draf-ruu-kup-atau-bukan