Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq: Minta Tuntutan Jaksa Dibatalkan demi Hukum

Kompas.com - 10/06/2021, 16:39 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ia menganggap tuntutan JPU dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi.

"Tuntutan JPU adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang melampaui batas dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum," kata Rizieq dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor

Rizieq pun meminta agar ia bersama terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat serta Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya dinyatakan bebas murni.

Selain itu, nama baik, martabat, dan kehormatan para terdakwa juga dikembalikan.

"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," ujarnya.

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tambah Rizieq.

JPU sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun. Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Baca juga: Pleidoi Kasus RS Ummi, Rizieq Ungkit Airlangga yang Rahasiakan Terpapar Covid-19

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, dengan pasal yang sama, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com