JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab membawa nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Rizieq menolak dianggap dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mengumumkan hasil tes swab-nya kepada publik.
Ia pun membandingkan kasusnya dengan Airlangga yang sempat sembunyi-sembunyi saat terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sejumlah pejabat dan tokoh nasional banyak yang merahasiakan kondisi kesehatan mereka. Seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya kena Covid-19 pada 2020," ujar Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Airlangga Hartarto Tak Terbuka Pernah Idap Covid-19, Pengamat: Ini Soal Moral
Selain itu, ia juga menyinggung nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Rizieq, Ahok juga sempat merahasiakan informasi ketika terpapar Covid-19.
Rizieq mengatakan, seorang anggota DPR dari Komisi Kesehatan akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa pasien positif Covid-19 tidak perlu mengumumkan dirinya terpapar.
"Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena Covid-19, sehingga anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay pada 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," kata dia.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo, pada 3 Maret 2020 juga pernah menyatakan hal serupa. Pernyataan itu, kata Rizieq, disampaikan lewat akun Twitter resmi presiden.
Baca juga: Rizieq Ungkap Bertemu Budi Gunawan-Tito Karnavian di Saudi, Sepakati Kasus Hukum hingga Pilpres
Rizieq menjelaskan, saat masuk ke RS Ummi, ia pun sudah menandatangani formulir general consent yang isinya mengatur kerahasiaan pasien.
Salah satu poinnya, lanjut dia, yaitu bahwa RS Ummi tidak memublikasikan informasi medis pasien kecuali kepada yang berwenang sesuai aturan.
"Pengisian tersebut tidak langgar aturan, bahkan sudah dengan hak kerahasiaan pasien yang dilindungi UU Kesehatan dan UU Kedokteran serta UU Rumah Sakit tanpa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan maupun UU Penanggulangan Wabah di saat pandemi," tuturnya.
"Karena oleh RS Ummi, sampling pemeriksaan saya sebagai pasien tetap dikirim ke laboratorium dan rekam medisnya tetap dilaporkan secara detail ke Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutannya dengan Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.