Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, DPR dan Presiden Beri Keterangan pada Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

Kompas.com - 10/06/2021, 15:55 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan agenda pembacaan keterangan dari DPR dan Presiden pada Kamis (10/6/2021).

Keputusan untuk menunda sidang tersebut itu dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemerintah atau Presiden yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Sidang ini kami tunda atau kita tunda, (kembali sidang) hari Kamis 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis.

Baca juga: MK Putuskan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja dalam 60 Hari

"Dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan DPR dan keterangan presiden terkait dengan uji formil dari keenam perkara," lanjut dia.

Permohonan penundaan ini dilakukan karena MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja.

Sementara jawaban yang telah disiapkan oleh pihak perwakilan Presiden atau pemerintah masih menggabungkan antara permohonan uji formil dan uji materi.

"Bahwa dengan agenda yang diagendakan untuk uji formil saja maka tentu ada perbedaan daripada materi yang akan disampaikan oleh pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pihaknya akan memutus perkara uji formil UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 60 hari.

Adapun perhitungan 60 hari itu dimulai sejak digelarnya sidang pembacaan keterangan dari DPR dan presiden terkait UU Cipta Kerja pada Kamis (10/6/2021).

"Karena kami sendiri dibatas oleh wakti sesuai putusan mk terakhir ketika memutus UU KPK, uji formil ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung dari kalau diputusan itu dari di registrasi," ujar Saldi.

"Tapi karena ini tidak bisa dipenuhi itu terhitung dari sidang kita hari ini jadi 60 hari kerja dari sekarang paling lama uji formil akan diputus mahkamah," lanjutnya.

Saldi mengatakan, sidang UU Cipta Kerja ini bisa sangat mungkin dilaksanakan setiap pekan minimal satu kali untuk penyelesaian uji formil.

Ia juga menjelaskan, MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja, sehingga MK akan mempertimbangkan terlebih dahulu proses formil penyusunan UU Cipta Kerja.

"Jadi memang ada permohonan yang uji formul saja, ada permohonan yang bergabung uji formil dan uji materiil dan itu di-split kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI: Jangan Berlindung di Balik Kekuasaan

Mahkamah akan mendengar lebih dulu soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945.

Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

"Mestinya karena ini menyangkut uji formil prosesnya sama semua jadi cukup dengan satu keterangan saja menggabungkan untuk setiap permohonan," ucap Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com