Keputusan untuk menunda sidang tersebut itu dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemerintah atau Presiden yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Sidang ini kami tunda atau kita tunda, (kembali sidang) hari Kamis 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis.
"Dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan DPR dan keterangan presiden terkait dengan uji formil dari keenam perkara," lanjut dia.
Permohonan penundaan ini dilakukan karena MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja.
Sementara jawaban yang telah disiapkan oleh pihak perwakilan Presiden atau pemerintah masih menggabungkan antara permohonan uji formil dan uji materi.
"Bahwa dengan agenda yang diagendakan untuk uji formil saja maka tentu ada perbedaan daripada materi yang akan disampaikan oleh pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pihaknya akan memutus perkara uji formil UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 60 hari.
Adapun perhitungan 60 hari itu dimulai sejak digelarnya sidang pembacaan keterangan dari DPR dan presiden terkait UU Cipta Kerja pada Kamis (10/6/2021).
"Karena kami sendiri dibatas oleh wakti sesuai putusan mk terakhir ketika memutus UU KPK, uji formil ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung dari kalau diputusan itu dari di registrasi," ujar Saldi.
"Tapi karena ini tidak bisa dipenuhi itu terhitung dari sidang kita hari ini jadi 60 hari kerja dari sekarang paling lama uji formil akan diputus mahkamah," lanjutnya.
Saldi mengatakan, sidang UU Cipta Kerja ini bisa sangat mungkin dilaksanakan setiap pekan minimal satu kali untuk penyelesaian uji formil.
Ia juga menjelaskan, MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja, sehingga MK akan mempertimbangkan terlebih dahulu proses formil penyusunan UU Cipta Kerja.
"Jadi memang ada permohonan yang uji formul saja, ada permohonan yang bergabung uji formil dan uji materiil dan itu di-split kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," tuturnya.
Mahkamah akan mendengar lebih dulu soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945.
Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.
"Mestinya karena ini menyangkut uji formil prosesnya sama semua jadi cukup dengan satu keterangan saja menggabungkan untuk setiap permohonan," ucap Saldi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/15551051/pekan-depan-dpr-dan-presiden-beri-keterangan-pada-uji-formil-uu-cipta-kerja