Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja dalam 60 Hari

Kompas.com - 10/06/2021, 14:39 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu 60 hari.

Adapun perhitungan 60 hari itu dimulai sejak digelarnya sidang pembacaan keterangan dari DPR dan presiden terkait UU Cipta Kerja pada Kamis (10/6/2021).

"Karena kami sendiri dibatas oleh waktu sesuai putusan MK terakhir ketika memutus UU KPK, uji formil ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung dari kalau diputusan itu dari di registrasi," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring.

"Tapi karena ini tidak bisa dipenuhi itu terhitung dari sidang kita hari ini jadi 60 hari kerja dari sekarang paling lama uji formil akan diputus mahkamah," ujar dia.

Baca juga: Uji Formil dan Materi Dipisah, Menko Perekonomian Minta MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja

Saldi mengatakan, sidang UU Cipta Kerja ini sangat mungkin dilaksanakan setiap pekan minimal satu kali untuk penyelesaian uji formil.

Ia juga mengatakan, MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja, sehingga MK akan mempertimbangkan terlebih dahulu proses formil penyusunan UU Cipta Kerja.

"Jadi memang ada permohonan yang uji formul saja, ada permohonan yang bergabung uji formil dan uji materiil dan itu di-split kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," ucap dia.

Baca juga: Judicial Review UU Cipta Kerja, MK Pisahkan Uji Formil dan Materiil

Maka dari itu, mahkamah akan mendengar lebih dulu soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945, mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

"Mestinya karena ini menyangkut uji formil prosesnya sama semua jadi cukup dengab satu keterangan saja menggabungkan untuk setiap permohonan," ucap Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com