Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM | Saksi Kasus Bansos ungkap Aliran Dana

Kompas.com - 09/06/2021, 08:21 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

 Jakarta, KOMPAS.com - Dua berita ini menjadi perhatian pembaca Kompas.com pada 8 Juni 2021. Pertama, mengenai Pimpinan KPK yang menolak panggilan dari Komnas HAM.

Kedua, soal saksi kasus pengadaan paket bansos Covid-19 yang menyebutkan ada aliran dana untuk anggota BPK dan pejabat Kemensos. 

Kedua berita ini juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Di bawah ini kami merangkum kembali paparannya untuk Anda:

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik

Tolak Panggilan Komnas HAM

Pimpinan KPK, terutama Ketua KPK Firli Bahuri, tidak menghadiri panggilan dari Komnas HAM pada hari Selasa (8/6/2021).

Pemanggilan ini dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ali.

Baca juga: Tolak Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Minta Dijelaskan Apa Pelanggaran Mereka

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Matheus Joko Santoso ditahan penyidik KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Matheus Joko Santoso ditahan penyidik KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.

Aliran Dana untuk anggota BPK dan pejabat Kemensos

Matheus Joko Santoso, saksi sekaligus terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, mengungkapkan sejumlah aliran dana dari fee pengadaan paket bansos.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).

Dalam sidang itu, Joko memaparkan fee tersebut sampai ke anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS," tutur Joko, dikutip dari Antara.

"Achsanul itu setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," kata dia.

Joko menyebutkan, permintaan memberikan uang itu berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono. Melalui Adi, Joko melanjutkan, ia juga masih memberi uang untuk BPK sebesar Rp 1 miliar pada September 2020.

"Lalu untuk Hary Yustanta Rp 250 juta. Dia adalah Liasion Officer (LO) Kemensos dengan tim audit BPK," terangnya.

Joko menyebutkan, ia juga memberikan uang kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras Rp 200 juta.

"Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp 50 juta selama empat kali," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku memberi Rp 1 miliar untuk Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Pada Juli 2020, Joko juga memberikan uang Rp 1 miliar untuk Adi.

"Pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp 1 miliar juga dollar Singapura," ucap Joko.

Joko menuturkan, Amin menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Joko juga membenarkan bahwa ia membayar tes swab PCR di lingkungan Kemensos sebesar Rp 30 juta, sapi kurban Rp 100 juta, pengerahan tenaga pelopor Rp 80 juta, serta membayar makan minum tim bansos relawan dan pemantau periode Mei-Juni 2020 sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Aliran Dana untuk Anggota BPK dan Pejabat Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com