Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Aliran Dana untuk Anggota BPK dan Pejabat Kemensos

Kompas.com - 08/06/2021, 10:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Matheus Joko Santoso, saksi sekaligus terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, mengungkapkan sejumlah aliran dana dari fee pengadaan paket bansos.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021), Joko memaparkan fee tersebut sampai ke anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS," tutur Joko, dikutip dari Antara.

"Achsanul itu setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," kata dia.

Joko menyebutkan, permintaan memberikan uang itu berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

Melalui Adi, Joko melanjutkan, ia juga masih memberi uang untuk BPK sebesar Rp 1 miliar pada September 2020.

"Lalu untuk Hary Yustanta Rp 250 juta. Dia adalah Liasion Officer (LO) Kemensos dengan tim audit BPK," terangnya.

Joko menyebutkan, ia juga memberikan uang kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras Rp 200 juta.

"Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp 50 juta selama empat kali," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku memberi Rp 1 miliar untuk Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Pada Juli 2020, Joko juga memberikan uang Rp 1 miliar untuk Adi.

"Pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp 1 miliar juga dollar Singapura," ucap Joko.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara

Penerima fee bansos lainnya dalam keterangan Joko adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos, Amin Raharjo.

Joko menuturkan, Amin menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Joko juga membenarkan bahwa ia membayar tes swab PCR di lingkungan Kemensos sebesar Rp 30 juta, sapi kurban Rp 100 juta, pengerahan tenaga pelopor Rp 80 juta, serta membayar makan minum tim bansos relawan dan pemantau periode Mei-Juni 2020 sebesar Rp 150 juta.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Juliari menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diduga diterima Juliari dari 109 perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos.

Jaksa menduga uang itu digunakan Juliari untuk keperluan pribadi, operasional lingkungan Kemensos, dan sejumlah pejabat Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com