Aliran Dana untuk anggota BPK dan pejabat Kemensos
Matheus Joko Santoso, saksi sekaligus terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, mengungkapkan sejumlah aliran dana dari fee pengadaan paket bansos.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).
Dalam sidang itu, Joko memaparkan fee tersebut sampai ke anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS," tutur Joko, dikutip dari Antara.
"Achsanul itu setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," kata dia.
Joko menyebutkan, permintaan memberikan uang itu berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono. Melalui Adi, Joko melanjutkan, ia juga masih memberi uang untuk BPK sebesar Rp 1 miliar pada September 2020.
"Lalu untuk Hary Yustanta Rp 250 juta. Dia adalah Liasion Officer (LO) Kemensos dengan tim audit BPK," terangnya.
Joko menyebutkan, ia juga memberikan uang kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras Rp 200 juta.
"Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp 50 juta selama empat kali," ungkapnya.