Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Kompas.com - 08/06/2021, 18:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan kepada pemerintah dan DPR soal pendirian kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi, termasuk di Papua Barat.

Amiruddin menuturkan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"UU Otsus ini memerintahkan adanya Kantor Perwakilan Komnas HAM di provinsi Papua. Sekarang ada dua provinsi, tapi kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat," kata Amiruddin, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Amiruddin mengatakan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan UU Otsus Papua, khususnya terkait skenario pemekaran provinsi.

Ia kembali mengingatkan, sampai saat ini Komnas HAM belum memiliki kantor perwakilan di Provinsi Papua Barat.

"Kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat karena harus berkomunikasi lagi dengan pemprov," ujarnya.

Amiruddin berharap apabila pemekaran provinsi itu dilakukan, maka harus ada dasar hukum pendirian kantor perwakilan Komnas HAM.

Menurut dia, dasar hukum itu diperlukan agar kantor perwakilan Komnas HAM lebih kuat dan berperan maksimal dalam menegakkan HAM di Papua.

"Kalau nanti (provinsi) berkembang, bapak Ketua Pansus yang saya hormati, ini perlu kita di dalam UU ini semacam dasar hukum untuk pendirian kantor perwakilan, agar dia bisa menjadi lebih kuat dan bisa berperan maksimal untuk menjadi counterpart dari pemerintah daerah dalam rangka memajukan perlindungan HAM," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021

Selain Kantor Perwakilan Komnas HAM, Amiruddin menambahkan bahwa UU Otsus Papua juga mengamanatkan terbentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.

"Itu perintah sejak UU ini disahkan pada tahun 2001. Itu diamanatkan dalam Pasal 45 UU Otsus Papua," ucapnya.

Ketika sudah terbentuk, Amiruddin menekankan soal proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

Untuk itu, ia meminta kepada Pansus memperhatikan hal-hal tersebut ketika membahas RUU Otsus Papua.

"Hal ini tentu perlu mendapat perhatian akan seperti apa amanat ini mesti dibuat hari ini. Sehingga amanat dari 20 tahun yang lalu ini mendapat kejelasan, sehingga kita juga bisa memakainya untuk modal kita menyelesaikan persoalan-persoalan HAM yang hari ini muncul," tutur Amiruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com