Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar

Kompas.com - 07/06/2021, 12:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan sanksi administratif denda kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait isi siaran.

Agung mengungkapkan, denda yang akan dikenakan maksimal Rp 1 miliar.

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar dengan ancaman maksimum variatif," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Penjelasan KPI atas Penghentian Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Menurut dia, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, diakui Agung bahwa sanksi tersebut memang tidak tegas diberlakukan kepada media penyiaran yang melanggar aturan. 

"Dalam UU 32 memang ada sanksi denda, cuma sudah sekian tahun sepertinya sanksi itu mati di 'kuburan'. Sekarang kami coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Agung mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Keuangan, pihaknya diizinkan untuk menerbitkan denda kepada pelanggar.

Adapun sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda dan nanti akan masuk ke dalam PNBP. Semoga ini nantinya dapat menimbulkan efek jera sehingga program serupa yang dikenakan sanksi tidak terulang di kemudian hari," ucap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

Adapun isi pengaturan terkait sanksi administratif denda di antaranya tidak dikenakan terhadap subyek hukum lembaga penyiaran komunitas.

Kemudian, sanksi administratif denda merupakan peningkatan dari sanksi teguran tertulis.

"Jadi ketika kami sanksi tegur, masih mengulang, sanksi denda. Tahapannya demikian," ucap dia.

Namun, Agung mengatakan bahwa sanksi denda bisa langsung dikenakan kepada media siaran hanya terhadap pelanggaran iklan rokok yang disiarkan pada jam siaran produktif.

Adapun waktu siaran produktif diketahui berada pada pukul 05.00 sampai 19.00. Sementara  itu, waktu non-produktif pada pukul 22.00 sampai 05.00.

Agung juga menyampaikan bahwa untuk dapat dikenakan, sanksi administratif denda harus terlebih dahulu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

"Direncanakan akan masuk ke dalam RPP penyesuaian PNBP di lingkungan Kemkominfo. Kami selalu berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata dia.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Tak Selesai dengan Mengganti Pemeran Zahra

Agung berharap, peraturan pemerintah (PP) dapat terbit tahun ini agar KPI segera menjalankan sanksi denda tersebut.

Ia mengatakan, secara normatif, ketentuan mengenai jumlah sanksi denda terkait isi siaran yang diatur KPI adalah untuk Radio maksimal terkena denda Rp 100 juta, dan televisi Rp 1 miliar.

"Cakupan program siaran lokal, relai regional atau relai nasional. Waktu tayang program siaran non-produktif, produktif atau prime time," ucap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com