Salin Artikel

KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar

Agung mengungkapkan, denda yang akan dikenakan maksimal Rp 1 miliar.

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar dengan ancaman maksimum variatif," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, diakui Agung bahwa sanksi tersebut memang tidak tegas diberlakukan kepada media penyiaran yang melanggar aturan. 

"Dalam UU 32 memang ada sanksi denda, cuma sudah sekian tahun sepertinya sanksi itu mati di 'kuburan'. Sekarang kami coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Agung mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Keuangan, pihaknya diizinkan untuk menerbitkan denda kepada pelanggar.

Adapun sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda dan nanti akan masuk ke dalam PNBP. Semoga ini nantinya dapat menimbulkan efek jera sehingga program serupa yang dikenakan sanksi tidak terulang di kemudian hari," ucap dia.

Adapun isi pengaturan terkait sanksi administratif denda di antaranya tidak dikenakan terhadap subyek hukum lembaga penyiaran komunitas.

Kemudian, sanksi administratif denda merupakan peningkatan dari sanksi teguran tertulis.

"Jadi ketika kami sanksi tegur, masih mengulang, sanksi denda. Tahapannya demikian," ucap dia.

Namun, Agung mengatakan bahwa sanksi denda bisa langsung dikenakan kepada media siaran hanya terhadap pelanggaran iklan rokok yang disiarkan pada jam siaran produktif.

Adapun waktu siaran produktif diketahui berada pada pukul 05.00 sampai 19.00. Sementara  itu, waktu non-produktif pada pukul 22.00 sampai 05.00.

Agung juga menyampaikan bahwa untuk dapat dikenakan, sanksi administratif denda harus terlebih dahulu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

"Direncanakan akan masuk ke dalam RPP penyesuaian PNBP di lingkungan Kemkominfo. Kami selalu berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata dia.

Agung berharap, peraturan pemerintah (PP) dapat terbit tahun ini agar KPI segera menjalankan sanksi denda tersebut.

Ia mengatakan, secara normatif, ketentuan mengenai jumlah sanksi denda terkait isi siaran yang diatur KPI adalah untuk Radio maksimal terkena denda Rp 100 juta, dan televisi Rp 1 miliar.

"Cakupan program siaran lokal, relai regional atau relai nasional. Waktu tayang program siaran non-produktif, produktif atau prime time," ucap Agus. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/12585201/kpi-bakal-berlakukan-sanksi-denda-terkait-isi-siaran-maksimal-rp-1-miliar

Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke