Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Kritik Presiden yang Teken Perpres Penunjukan Wamen PAN-RB

Kompas.com - 04/06/2021, 15:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengkritik pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Luqman menilai, pengangkatan jabatan Wakil Menteri (Wamen) PAN-RB yang diatur melalui Perpres itu menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo dapat membuat keputusan yang tak mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi.

“Menurut saya menunjukkan Presiden kadang kala membuat keputusan-keputusan yang tidak mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan,” kata Luqman saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Politisi PKB ini mengatakan, pembentukan posisi Wamen PAN-RB melalui perpres kembali mengingatkan masyarakat tentang pembentukan Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tengang Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan Perpres yang mengatur tentang posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM (Wamenkop dan UMKM) masih belum jelas tindaklanjutnya.

“Toh nyatanya sampai saat ini presiden tidak mem-follow up Perpres 95 dan 96 Tahun 2020 yang sudah diteken tahun kemarin," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Soal Wamen PAN-RB, Pimpinan DPR: Hak Presiden, Silakan Saja

Luqman pun berpendapat bahwa nasib Perpres 47/2021 juga akan mengalami hal yang sama.

“Jadi, saya kira wajar bila ada pihak yang menduga Perpres 47 tahun 2021 ini juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh presiden,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri PAN-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun menyambut baik adanya Wakil Menteri PAN-RB yang nantinya ditunjuk sesuai aturan pada Perpres tersebut.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Soal Siapa yang Jadi Wamen PAN-RB, Tunggu Keputusan Presiden

"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan-RB, yang salah satunya melaksanakan visi dan misi Presiden dalam menjalankan reformasi birokrasi," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com