JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq: Karena Jaksa Banding, Kami Banding Juga
Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes usapnya di RS Ummi. Ia didakwa bersama Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
Beberapa hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.