Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Karena Beri Keterangan Berbelit-belit

Kompas.com - 02/06/2021, 23:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Muhammad Damis, memberikan peringatan kepada saksi bernama Agustri Yogasmara atau Yogas.

Damis meminta agar Yogas tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Ia juga meminta Yogas untuk tidak menutupi keterlibatan orang lain dalam memberikan kesaksian.

"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," tegas hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam persidangan tersebut, Yogas dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Cerita Kasatgas Kasus Bansos hingga Penyidik Kasus Harun Masiku yang Dibebastugaskan...

Hakim Damis juga mengatakan kepada Yogas bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, saksi yang melakukan perbuatan tersebut dapat langsung ditahan pada saat itu juga.

"Kalau majelis ini berkesimpulan, saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan saudara, dan menurut ketentuan hukum acara, saudara boleh kami tahan malam ini," tutur hakim Damis.

"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," sambung hakim Damis.

"Tidak yang mulia," jawab Yogas.

Setelah memperingatkan Yogas, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa untuk kembali menggali informasi.

Diketahui keterlibatan Yogas dalam perkara ini disebutkan oleh terpidana bansos Covid-19 yang menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Baca juga: Hari Ini, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Bansos Covid-19

Saat dihadirkan dalam sidang pada Senin (24/5/2021) pekan lalu, terpidana kasus yang sama, Harry Van Sidabukke mengatakan bahwa Yogas adalah orang dekat anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Ikhsan Yunus.

Harry mengatakan bahwa Yogas bisa menentukan berapa jumlah paket bansos untuk setiap perusahaan.

Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan uang fee sebesar Rp 9.000 pada Yogas untuk setiap paket bansos.

Adapun dalam sidang hari ini Yogas dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa korupsi dana bansos Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos" 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com