JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/6/2021).
Andi Sudirman diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Usai diperiksa Andi Sudirman mengaku hanya memberi keterangan tambahan pada keterangan sebelumnya.
Baca juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
“Enggak ini saya keterangan tambahan, kesaksian yang kemarin masih ada yang ditanyakan, itu saja,” ucap Andi Sudirman di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Selain Andi Sudirman, KPK juga memeriksa saksi lain yakni anak Nurdin Abdullah bernama M Fathul Fauzy Nurdin, satu wiraswasta bernama Yusuf Tyos, dan seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.
Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman yang juga Wakil Gubernur Sulsel ini juga pernah diperiksa KPK pada Selasa (23/3/2021).
Usai diperiksa, ia mengaku dimintai keterangan seputar proyek-proyek strategis di Sulsel.
"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (23/3/2021).
"Informasi lebih detail, silahkan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200.000.000.
Kemudian, Februari 2020, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.