Ketiga, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,021 miliar.
Keempat, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,216 triliun selama periode 2015—2018
Kelima, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,027 triliun.
Keenam, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,815 triliun.
Ketujuh, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar.
Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru
Kedelapan, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,531 miliar
Kesembilan, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 515 miliar.
Kesepuluh, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 226 miliar.
Kesebelas, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 448 miliar.
Keduabelas, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,142 triliun.
Ketigabelas, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 521,1 miliar.
Atas perbuatan itu jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Baca juga: Berkas Perkara 13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "13 Korporasi Jiwasraya Didakwa Korupsi dan Cuci Uang yang Rugikan Negara Rp 10 Triliun"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.