Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Baca juga: Kejaksaan Bakal Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya
Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mengatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Adapun perincian untuk para korporasi tersebut yakni:
Pertama, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,297 triliun.
Kedua, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp 676 miliar.
Ketiga, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,021 miliar.
Keempat, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,216 triliun selama periode 2015—2018
Kelima, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,027 triliun.
Keenam, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,815 triliun.
Ketujuh, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar.
Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.