Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Upaya Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Wartawan

Kompas.com - 31/05/2021, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  1. Because-motives, yaitu tindakan yang merujuk pada masa lalu. Dimana tindakan yang akan dilakukan oleh seseorang pasti memiliki alasan dari masa lalu ketika ia melakukannya.
  2. In-order-to-motive, yaitu motif yang merujuk pada tindakan dimasa yang akan datang. Di mana, tindakan yang dilakukan oleh sesorang pasti memiliki tujuan yang telah ditetapkan.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa wartawan memiliki empat motif yang mendorong mereka untuk mengikuti UKW.

  1. UKW merupakan ajang pembuktian diri atas kemampuan mereka sebagai wartawan (because-motives).
  2. Lulus UKW manifestasi kebanggaan menjadi wartawan professional (because-motives).
  3. Mengikuti dan lulus UKW demi mendapat pengakuan dari masyarakat (in-order-motive).
  4. Mengikuti UKW agar dibedakan dengan wartawan "abal-abal" yang banyak berkeliaran di wilayah peliputannya (in-order-motive).

Sengketa pers

Sementara itu, belum banyaknya jumlah wartawan yang tersertifikasi, menyebabkan profesionalitas wartawan sulit ditegakkan.

Hal itu dapat terlihat dari jumlah pengaduan masyarakat terhadap kasus sengketa pers. Tiap tahun Dewan pers rata-rata menerima sekitar 300 aduan terkait pelanggaran kode etik wartawan.

Untuk tahun 2020, setidaknya sampai Juni, Dewan Pers menerima 97 surat aduan. Sebanyak 42 pengaduan langsung, 27 surat tembusan, dan 28 surat lainnya.

Sampai 15 Juli 2020, 153 kasus telah diselesaikan. Sebanyak 89 kasus masih dalam proses penyelesaian (AJI, 2020).

Menyelesaikan sengketa pers merupakan tugas Dewan Pers sebagaiman termaktub dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2 yang berbunyi, "Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers."

Namun, Dewan Pers akan sangat kerepotan jika hanya menangani sengketa pers yang sejatinya merupakan persoalan di hilir, sementara problem utama di hulu tidak diselesaikan, yaitu meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Oleh sebab itu betapa pentingnya sertifikasi wartawan untuk menunjukkan bahwa hanya yang berkompetenlah yang layak menjadi wartawan.

Lima bentuk kompetensi wartawan

Merumuskan kompetensi wartawan merupakan sesuatu hal yang tak pernah selesai disepakati. Stefan Russ-Mohl, seorang sarjana Jerman, pernah menuliskan bahwa menentukan kualitas dalam jurnalisme sangat mirip dengan upaya "untuk memaku puding ke dinding" (Hanitzsch, 2001).

Namun seorang sarjana Jerman, Siegfried Weischenberg, memperkenalkan model skematis kompetensi dalam jurnalisme yang terdiri dari lima faktor (Hanitzsch, 2001):

  1. Professional competence. Kapasitas profesional termasuk pemahaman dunia komunikasi massa dan jurnalisme.
  2. Transfer competence. Kemampuan dalam meyampaikan pesan media massa secara menatik kepada penonton/pembaca.
  3. Technical competence. Meliputi keterampilan teknis mengusai berbagai peralatan penunjang profesi wartawan, antara lain komputer, internet , kamera dsb.
  4. Expertise competence. Wartawan tidak hanya memiliki kemampuan di bidang jurnalistik, tetapi memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai bidang liputan, misalnya ekonomi, politik, hukum dsb.
  5. Social orientation. Meliputi kesadaran fungsi dan otonomi wartawan dalam sistem media massa serta kemampuan mereka untuk mencerminkan dan mengkritik perkembangan yang mengkhawatirkan dalam profesi mereka sendiri.

Dewan Pers, dalam Peraturan Nomor 1/Peraturan – DP/II/2010, mendefinisikan kompetensi wartawan sebagai kemampuan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistik yang menunjukkan pengetahuan, dan tanggung jawab sesuai tuntutan profesionalismenya yang dipersyaratkan.

Jika hendak dirumuskan secara singkat maka persyaratan kompetensi dapat dibagi menjadi tiga, yakni kompetensi dengan penekanan pada sikap (awareness), pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) atau dalam materi UKW dipopulerkan dengan SPK.

Luwarso dan Gatyatri (2006) memaparkan ketiganya sebagai berikut:

  1. Sikap atau kesadaran (awareness); termasuk kesadaran mengenai etika, hukum dan jenjang karier.
  2. Pengetahuan (knowledge); mencakup pengetahuan umum dan pengetahuan khusus sesuai bidang kewartawanan yang bersangkutan.
  3. Keterampilan (skills); mencakum keterampilan menulis, wawancara, riset, investigasi, menggunakan berbagai peralatan, seperti komputer, kamera, peralatan edit.

Dewan Pers telah membakukan SPK dalam bentuk segitiga dengan menempatkan sikap pada pucuk, pengetahuan bagian tengah, dan keterampilan pada landasan (bawah).

Sebagai ruang, bangunan segitiga keterampilan menempati ruang lebih luas, besar dan banyak yang dipahami bahwa kompetensi awal yang utama dan harus terus menerus dibangun dan dikembangkan adalah keterampilan (Yatim, 2014).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com