JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada hari ini, Jumat (28/5/2021).
Salah satu yang diperiksa yakni penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Dia dan pegawai KPK lain diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai alih status pegawai KPK.
"Ada beberapa yang diperiksa, termasuk Mas Novel," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Dilaporkan Novel Baswedan dkk, KPK: Kami Hormati dan Serahkan Sepenuhnya ke Komnas HAM
Komnas HAM, kata Anam, juga akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan terkait laporan tersebut.
Rencananya, Firli akan dipanggil setelah pemeriksaan atau permintaan keterangan dari WP KPK rampung.
"Setelah ini kelar. Semoga bisa cepat," kata Anam.
"Harapan besarnya kalau ini kelar minggu ini atau senin. Setelah itu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan TWK.
Baca juga: Komnas HAM Akan Selidiki Apakah TWK Pegawai KPK Sesuai Standar HAM
Hal itu, dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
"Jadi yang nanti kita akan uji itu adalah derajat kepatuhan kepada standar dan norma hak asasi manusia yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara kita di Republik ini," ucap dia.
Baca juga: KPK Akan Laporkan Hasil Rapat Koordinasi soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK kepada Jokowi