Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Laporkan Hasil Rapat Koordinasi soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK kepada Jokowi

Kompas.com - 28/05/2021, 09:49 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan keputusan hasil rapat koordinasi terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Jokowi, Kontradiksi Pemberhentian Pegawai KPK dan Dalih Istana

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Meski begitu setelah selesai ini semua, kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden," ucap dia.

Sebelumnya, Ghufron menyebut pimpinan KPK telah mengupayakan agar pegawai KPK bisa lolos tes wawasan kebangsaan

"Kami mencoba di rakor dengan BKN, Kemenpan RB, LAN, dan juga Kumham. Kami meminta dan mengupayakan, apa sih sebenarnya indikator-indikator TWK tersebut kemudian adik-adik kami itu tidak lolos," ucap Ghufron dalam acara "Mata Najwa", Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Ironi KPK Ingin Membina Koruptor, tetapi Menendang Pegawai Andalan...

Dalam rapat tersebut, Ghufron mengatakan, indikator-indikator penilaian terhadap pegawai KPK tersebut dibuka.

Menurutnya, KPK telah berupaya mencabut kriteria yang masuk dalam penilaian agar pegawai yang tak lolos bisa dibina kembali. Adapun penilaian tersebut terdiri dari penilaian merah, kuning dan hijau.

Akan tetapi, Ghufron enggan memberi penjelasan kriteria-kriteria apa saja yang masuk di dalam penilaian tersebut.

Menurut dia, KPK tidak dalam kapasitas menjelaskan kriteria-kriteria tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa kriteria penilaian itu terdiri dari penilaian pemahaman hingga keyakinan.

Dari indikator-indikator tersebut, KPK mencabut penilaian hijau dan kuning untuk bisa dilakukan pembinaan kembali.

"Dari indikator-indikator itu kami telah mengupayakan dari 75 (pegawai yang tidak lolos) dari indikator hijau dicabut, nambah lagi, dari indikator kuning dicabut, nambah lagi, itu proses yang kami telah lakukan," ucap Ghufron.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

Adapun, sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com