JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.
Akhirnya, 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/5/2021).
Padahal, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek, termasuk PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan, NKRI, pemerintahan yang sah.
Baca juga: Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversial BKN soal TWK KPK
Keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sontak mendapat kritik dari masyarakat sipil. Ketidakjelasan indikator atau tolok ukur TWK dikhawatirkan akan menimbulkan stigmatisasi terhadap pegawai yang tak lolos.
Di sisi lain, ada potensi menguatnya kembali narasi soal radikalisasi dan Taliban di tubuh lembaga antirasuah itu.
Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz, tak memungkiri adanya tudingan negatif terhadap pegawai yang tidak lolos tes.
Ia menilai, narasi radikalisme atau Taliban kembali menguat karena indikator dan ukuran dalam TWK yang tidak jelas.
Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Darraz berpandangan, narasi negatif tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Pegawai yang selama ini dianggap kritis coba disingkirkan melalui TWK dan dicap radikal.
“Masalahnya mereka yang dianggap tidak lulus TWK dan dituding tidak cakap dalam wawasan kebangsaan tanpa bukti yang jelas dan meyakinkan. Mereka yang selama ini mengkritik pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Darraz, saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
Narasi Taliban
Narasi Taliban dan radikalisme ini sempat ramai di media sosial saat polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Analis media sosial dan digital Universitas Islam Indonesia (UII) Ismail Fahmi menyebut isu tersebut diembuskan secara sistematis pada 7 September hingga 13 September 2019.
Fahmi menyebut kelompok pendukung revisi UU KPK menggunakan narasi lembaga antikorupsi itu dipenuhi dengan orang-orang yang berpaham radikal.
Baca juga: Pakar Medsos: KPK Diserang Isu Radikalisme Saat Revisi UU KPK Bergulir
Kemudian, kelompok penolak revisi UU KPK menegaskan tidak ada radikalisme di internal KPK. Isu radikalisme ini juga sudah dibantah oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
"Kalau Taliban dalam pengertian militan pemberantasan korupsi mungkin iya, tapi kalau Taliban yang lain, mungkin hanya ada di Afganistan," kata Alex.
Mengenai narasi radikalisme, Darraz mengatakan, belum pernah ada indikator yang dapat membuktikan hal itu. Misalnya, indikator terkait fanatisme, sikap intoleran, anti-kebinekaan dan kekerasan.
"Apa indikatornya? Apakah pegawai KPK yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI? Apakah ada pandangan yang menyebut negara ini thagut? Apakah ada staf KPK yang intoleran, anti-kebinekaan, antikonstitusi, fanatik?" ucap Darraz.
"Saya pernah juga berdialog dengan pimpinan KPK periode sebelum ini. Saya tidak melihat ada kesan-kesan proses radikalisasi di tubuh KPK," kata mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute itu.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Tak Pernah Ada Fanatisme Kelompok Agama Apa Pun di KPK
Hal senada disampaikan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas. Ia menyatakan tidak ada pegawai KPK yang memiliki fanatisme agama tertentu.
"Saya persaksikan bahwa di KPK selama ini tidak pernah ada yang namanya fanatisme kelompok agama apa pun juga," kata Busyro dalam konferensi pers, Jumat (7/5/2021).
Busyro mengatakan, isu Taliban di KPK merupakan hoaks politik yang dihembuskan pendengung (buzzer) politik.
Isu Taliban makin tak relevan ketika ada pegawai beragama Nasrani dan Buddha yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK.
"Kalau tadi saya katakan ada bagan tentang militan taliban itu, kuat dugaan itu adalah produk dari imperium buzzer-buzzer politik itu," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: UU KPK Tak Didesain untuk Pecat Pegawai yang Tak Lulus TWK
Kejanggalan TWK
Selain hasil asesmen, materi soal dalam TWK juga menjadi sorotan karena dinilai tidak relevan dengan upaya memperkuat KPK.
Darraz menilai, sejumlah pertanyaan bersifat tendensius, seksis dan berupaya menyimpulkan seseorang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...
Kejanggalan dalam TWK ini pernah diungkapkan pegawai KPK Benydictus Siumlala. Misalnya pertanyaan mengenai pandangan pegawai terhadap ras tertentu, LGBT, pernikahan hingga persoalan hukum Rizieq Shihab.
"Melihat perkembangan seperti ini dalam tubuh KPK, tidak keliru jika publik memandang bahwa berbagai upaya ini tidak lain adalah upaya lanjutan dari pelumpuhan dan penghancuran KPK dari dalam," kata Darraz.
Mengacu pada kejanggalan TWK dan pembangkangan terhadap arahan Presiden, kecurigaan publik harus dijawab: Apakah isu radikalisme hanya omong kosong yang didesain untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.