Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

Kompas.com - 26/05/2021, 22:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, pemberhentian 51 pegawai KPK karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan sebuah putusan atau vonis yang kejam.

Yudi tidak bisa menerima alasan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang mengatakan bahwa alasan 51 pegawai itu tidak bisa lagi dibina dalam proses menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena persoalan teknis.

Persoalan teknis itu terkait dengan aturan waktu alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN yang harus selesai pada 17 Oktober 2021.

Baca juga: ICW Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar UU KPK dan UU ASN

Aturan itu, menurut Supranawa, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tadi menarik sekali karena 51 (pegawai) itu tidak bisa dibina karena waktunya terlalu cepat, jadi akhirnya (alasannya) teknis sekali, sementara hasilnya terlalu kejam menurut saya," sebut Yudi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Apa namanya, merah, merah apanya? Kita putih karena kita memberantas korupsi," ujarnya.

Ujaran Yudi itu mengacu pada pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pada Selasa (25/5/2021) mengatakan bahwa 51 pegawai yang tetap dinyatakan harus berhenti bekerja untuk KPK itu diberi tanda merah oleh tim asesor TWK.

Selain itu, Yudi juga menganggap bahwa keputusan itu terlalu kejam karena seseorang langsung divonis memiliki pandangan tertentu hanya karena menjawab pertanyaan dalam TWK.

Selain itu, BKN menyebut bahwa para pegawai tersebut dinyatakan tidak bisa dibina karena tidak bisa berubah.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

"Sementara koruptor yang kami tangkap baru bisa dikatakan koruptor setelah ada keputusan dari pengadilan yang inkrah. Itu pun dianggap masih bisa dibina di lembaga permasyarakatan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf mengucapkan bahwa dalam penilaian asesmen, seseorang yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak dapat berubah.

Maka, 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tidak bisa lagi dibina dengan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Baca juga: Amnesty Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil dan Hak Pekerja

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com