JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penolakan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RJL (RJ Lino),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
“Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Dengan adanya putusan tersebut, Ali menyatakan, KPK akan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino.
Putusan penolakan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.
"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan dikutip dari Antara.
Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa KPK dalam memproses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).
Baca juga: Putusan Dibacakan Selasa Sore Ini, Berikut Rangkuman Sidang Praperadilan RJ Lino
Dalam perkara itu, KPK berkeyakinan bahwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi.
Terkait Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang menyebutkan syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Hakim.
Adapun RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.