Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah

Kompas.com - 18/05/2021, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021), kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan seluruhnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," sebut Agus dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam gugatannya, tim kuasa hukum RJ Lino meminta Majelis Hakim untuk menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun.

Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Menurut Agus berdasarkan fakta tersebut cukup untuk Majelis Hakim mengabulkan gugatan RJ Lino terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK tersebut.

Agus juga menambahkan berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 telah menyatakan bahwa apabila melewati jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak mengeluarkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Putusan MK tersebut dapat memberi dasar hukum bagi hakim praperadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan RJ Lino," lanjut Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa sejak keluarnya surat penyidikan pada RJ Lino hingga saat ini berarti sudah memakan waktu 5 tahun 1 bulan dan 10 hari.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan.

Dasarnya, menurut Agus, adalah tindakan itu melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2) jo Pasal 70 C UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai pasal tersebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena dalam aturan itu hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," papar Agus.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

Padahal, Agus melanjutkan, kerugian negara akibat perkara RJ Lino hanya sebesar Rp 329 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com