Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan RJ Lino Ditolak, KPK: Putusan Ini Menegaskan Penanganan Perkara Sesuai Aturan

Kompas.com - 25/05/2021, 19:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penolakan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RJL (RJ Lino),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

“Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Dengan adanya putusan tersebut, Ali menyatakan, KPK akan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino.

Putusan penolakan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.

"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan dikutip dari Antara.

Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa KPK dalam memproses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).

Baca juga: Putusan Dibacakan Selasa Sore Ini, Berikut Rangkuman Sidang Praperadilan RJ Lino

Dalam perkara itu, KPK berkeyakinan bahwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang menyebutkan syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Hakim.

Adapun RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Agus pun menghormati putusan hakim sekaligus kecewa karena dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal 5, di mana KPK dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino

"Juga tidak disinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tahun 2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar bahwa 2 tahun itu adalah waktu yang cukup bagi KPK melakukan proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata Agus.

Agus menyebutkan, fakta hukum yang terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan adalah lebih 5 tahun atau lewat dari 2 tahun sebagaimana disebutkan Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK.

"Jadi hal yang aneh tetapi tetap kami hormati ini sebagai sebuah keputusan," ucap Agus.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut.

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan RJ Lino

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.

Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenang-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com