Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

279 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/05/2021, 06:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dipercepat.

UU tersebut dinilai penting untuk merespons berbagai persoalan yang muncul terkait data pribadi, termasuk baru-baru ini mengenai dugaan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia yang diperjualbelikan di situs daring.

"Mari kita bersama-sama ikut partisipasi memberikan dukungan dan mendorong agar percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR RI, yang saat ini telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2021," kata Irfan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Tjahjo Sebut Ada Data ASN, TNI, dan Polri dalam Kasus Kebocoran 279 Juta Data Pribadi

Irfan mengatakan, kebocoran data penduduk merupakan persoalan yang sangat serius dan perlu mendapat prioritas penanganan.

Sebab data-data yang bocor berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kerugian masyarakat.

Data merupakan salah satu sumber vital yang bisa digunakan untuk kejahatan siber seperti penipuan, pembobolan akun email dan media sosial, pengaksesan layanan perbankan secara ilegal, dan sebagainya.

"Maka, perlu diungkap siapa yang bertanggung jawab dan siapa pelakunya," ujar Irfan.

Irfan pun mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku persoalan ini. Kepolisian juga diminta menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja membocorkan data-data tersebut.

Pengungkapan dan penelusuran sumber data ini penting dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021, Ada RUU Perlindungan Data Pribadi

Irfan juga meminta BPJS Kesehatan, yang diduga merupakan sumber kebocoran data, memperbaiki sistem informasi dan teknologi.

"Dan juga kepada penyelenggara jasa pelayanan lainnya yang telah menghimpun data dari masyarakat, untuk melakukan sistem pengamanan yang berlapis terkait penggunaan data, agar tidak mudah diakses dan dibobol oleh pihak lain untuk kepentingan-kepentingan kejahatan," kata dia.

Dengan telah beredarnya ratusan juta data pribadi ini, Irfan mengimbau seluruh pihak berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik.

Masyarakat juga diminta waspada ketika hendak menyetujui dan memberikan data pribadi jika ada indikasi mencurigakan.

"Telusuri semua pihak yang berpotensi ikut membocorkan data dan menyalahgunakannya untuk kepentingan kejahatan. Berikan hukuman yang berat kepada pelakunya, agar tidak ada lagi kejadian adanya kebocoran data," kata dia.

Baca juga: Jelang Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda RUU PDP Akan Disahkan

Untuk diketahui, belakangan publik dihebohkan dengan isu bocornya data 279 juta penduduk Indonesia. Data itu dijual di situs surface web Raid Forum.

Situs tersebut dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs gelap atau situs rahasia (deep web). Ratusan data itu dijual oleh seorang anggota forum dengan akun "Kotz".

Dalam keterangannya, Kotz menuturkan bahwa data tersebut berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji. Data itu termasuk data penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia.

Unggahan itu juga menyebutkan bahwa data tersebut bersumber dari BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com