Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

Kompas.com - 24/05/2021, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 Harry Van Sidabukke mengaku sempat bertemu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dua kali.

Pertemuan pertama, menurut kesaksian Harry, terjadi saat Juliari melakukan sidak ke gudang penyimpanan sembako.

"Saya pernah bertemu Pak Menteri dua kali, pertama saat sidang di gudang Mandala Hamonangan Sude, saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya," ungkap Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Sementara itu pertemuan kedua terjadi saat Juliari melakukan pengecekan sembako yang akan diberikan pada masyarakat.

"Pertemuan kedua, saya awalnya tahu dari teman-teman 'transporter' bansos kalau Pak Menteri mau membagikan sembako di titik lokasi Hamonangan Sude mengirim barang. Saya lalu telefon Mas Eko benar tidak datang, ternyata benar, lalu saya ke sana tapi sempat menunggu lama, sekitar 4-5 jam," jelas Harry.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari OB Kemensos ke Rekening Sespri Juliari Batubara

Eko yang dimaksud oleh Harry adalah ajudan Juliari yakni Eko Budi Santoso.

Harry mengaku, keduanya dapat saling mengenal karena Adi Wahyono yang menjabat sebagai Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020.

Harry kemudian menyebut bahwa Eko juga pernah kembali menelefonnya untuk menemani sidak Juliari ke gudang bansos lainnya.

Namun Harry menolak menemui Juliari pada sidak itu karena sidak dilakukan di gudang yang bukan dalam pertanggungjawabannya.

"Pernah juga Mas Eko telefon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab itu bukan gudang saya karena info Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota," terangnya.

Yogas yang disebut dalam kesaksian Harry adalah Agustri Yogasmara yang disebut memiliki kuota bansos dan pernah dihadirkan pada rekonstruksi perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikhsan Yunus.

Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat

Dalam persidangan, Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan fee sebesar Rp 9.000 untuk setiap paket bansos yang dikerjakannya.

Harry diketahui mendapat 1.519.256 paket bansos sembako Covid-19 untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.

Adapun Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com