Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

Kompas.com - 24/05/2021, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 Harry Van Sidabukke mengaku sempat bertemu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dua kali.

Pertemuan pertama, menurut kesaksian Harry, terjadi saat Juliari melakukan sidak ke gudang penyimpanan sembako.

"Saya pernah bertemu Pak Menteri dua kali, pertama saat sidang di gudang Mandala Hamonangan Sude, saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya," ungkap Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Sementara itu pertemuan kedua terjadi saat Juliari melakukan pengecekan sembako yang akan diberikan pada masyarakat.

"Pertemuan kedua, saya awalnya tahu dari teman-teman 'transporter' bansos kalau Pak Menteri mau membagikan sembako di titik lokasi Hamonangan Sude mengirim barang. Saya lalu telefon Mas Eko benar tidak datang, ternyata benar, lalu saya ke sana tapi sempat menunggu lama, sekitar 4-5 jam," jelas Harry.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari OB Kemensos ke Rekening Sespri Juliari Batubara

Eko yang dimaksud oleh Harry adalah ajudan Juliari yakni Eko Budi Santoso.

Harry mengaku, keduanya dapat saling mengenal karena Adi Wahyono yang menjabat sebagai Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020.

Harry kemudian menyebut bahwa Eko juga pernah kembali menelefonnya untuk menemani sidak Juliari ke gudang bansos lainnya.

Namun Harry menolak menemui Juliari pada sidak itu karena sidak dilakukan di gudang yang bukan dalam pertanggungjawabannya.

"Pernah juga Mas Eko telefon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab itu bukan gudang saya karena info Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota," terangnya.

Yogas yang disebut dalam kesaksian Harry adalah Agustri Yogasmara yang disebut memiliki kuota bansos dan pernah dihadirkan pada rekonstruksi perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikhsan Yunus.

Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat

Dalam persidangan, Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan fee sebesar Rp 9.000 untuk setiap paket bansos yang dikerjakannya.

Harry diketahui mendapat 1.519.256 paket bansos sembako Covid-19 untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.

Adapun Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com