Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Situmorang: 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tak Perlu Diragukan Lagi Wawasan Kebangsaannya

Kompas.com - 23/05/2021, 14:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, dirinya sudah melihat portofolio 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Saut mengatakan, mereka tak perlu diragukan wawasan kebangsaannya.

"75 orang ini sudah memiliki portofolio yang tidak perlu diragukan lagi wawasan kebangsaannya, profesionalitasnya dan integritasnya," kata Saut dalam diskusi secara virtual bertajuk "Menakar Polemik TWK Pasca Pidato Presiden Jokowi", Minggu (23/5/2021).

Saut mengatakan, pihak yang menentukan lolos atau tidaknya pegawai KPK tersebut harus melihat portofolio para pegawai sehingga dapat menilai integritas dan catatan mereka selama bekerja di KPK.

Baca juga: Soal Nasib 75 Pegawai, KPK Akan Koordinasi dengan Kemenpan RB hingga BKN Selasa Depan

Ia mengatakan, jika hal tersebut sudah dilakukan, maka persoalan terkait 75 pegawai KPK tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

"Itu bisa kita selesaikan dengan baik karena kita bicara keadilan di situ. Kita bicara kejujuran di situ. Jadi sekali lagi tolong dilihat portofolio satu persatu orang-orang itu yang tidak lulus itu," ujarnya.

Di samping itu, Saut menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan jika ada kekurangan dari pegawai KPK tersebut, maka dapat dilakukan perbaikan.

Saut mempertanyakan siapa pihak yang menilai kekurangan 75 orang pegawai KPK dan bagaimana transparansi dari penilaian TWK tersebut.

"Seperti apa transparansi menilai kekurangan itu? Karena kan kita bicara menakar, kita bisa juga bicara nanti apa yang kita sebut sebagai kecurigaan kita terhadap prosesnya dari awal, karena kalau kita lihat proses yang mulai dari undang-undang KPK, itu keluar sampai hari ini," ucapnya.

Baca juga: ICW Nilai Tindak Lanjut Firli soal Nasib 75 Pegawai KPK Masih Ambigu

Lebih lanjut, Saut mengatakan, jika perintah Presiden Jokowi dilakukan KPK dengan tidak membebastugaskan 75 pegawai tersebut harus dipastikan posisi para pegawai tidak diubah.

"Jangan-jangan diterima tapi jadi ngurus-ngurus ini yang tidak relevan dengan pekerjaannya sehingga mereka tidak perform, dikondisikan untuk kemudian mereka lemah, kemudian mereka keluar," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan.

Akibatnya, banyak pihak memberikan kritik terhadap proses TWK dan kehadiran SK tersebut.

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Dikaitkan dengan TWK

Kendati demikian, Presiden Jokowi menyatakan dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi meminta agar hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Yakin 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Bisa Dipecat

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com