Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM: Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Dikaitkan dengan TWK

Kompas.com - 21/05/2021, 13:17 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dikaitkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Sigit, pelaksanaan TWK tidak relevan dengan kinerja para pegawai KPK.

"Alih status tidak ada hubungan dan tak boleh dikaitkan dengan TWK, karena tidak relevan dengan kinerja dan capaian para pegawai KPK secara individual maupun institusional," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Oleh sebab itu, Sigit mendesak pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan status pegawai yang tak lolos TWK, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Sigit menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengatur ketentuan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian.

"Perintah Presiden untuk alih status harus segera dilaksanakan tanpa syarat TWK, karena TWK bukan syarat dan tak ada dasarnya dalam Undang-Undang yang relevan," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Sigit juga menegaskan, perlu dibentuk tim khusus untuk menginvestigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK.

Terkait hal ini, pimpinan KPK telah dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam proses TWK.

"Jika ada dugaan dan bukti awal pelanggaran dan penyalahgunaan dalam bentuk penyelenggaraan TWK, perlu dibentuk tim investigasi dan mengevaluasi TWK tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait dengan polemik TWK yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu.

Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/5/2021) Firli menegaskan tidak pernah berpikir untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos TWK.

Ia mengatakan, pembahasan alih fungsi status kepegawaian di KPK akan dibahas intensif pekan depan dengan Menpan RB dan Kepala BKN.

Firli juga menjamin bahwa tidak ada pekerjaan di KPK yang tertunda akibat pembebasatugasan 75 pegawai yang tak lolos tes. Sebab pekerjaan para pegawai tetap dilaksanakan oleh para atasannya langsung.

"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com