Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.
Senada dengan Sahroni, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemberian pelat nomor khusus itu bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau.
Ia mengatakan, kendaraan yang ditumpangi anggota DPR dapat lebih mudah dikenali jika menggunakan pelat nomor khusus.
"Sebagai identitas agar mudah dipantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan. Di jalan raya bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Dasco dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.