Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Pernyataan Novel Baswedan soal Dugaan Korupsi Bansos Rp 100 Triliun Spekulatif

Kompas.com - 21/05/2021, 15:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai, pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp 100 triliun spekulatif dan kontroversial.

Jika memang terdapat dugaan korupsi, hal itu semestinya diusut sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan melempar pernyataan spekulatif.

“Kalau memang ada dugaan korupsi silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Edy Priyono melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Menurut Edy, dugaan yang disangkakan Novel tidak jelas.

Baca juga: Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas di KPK Upaya Lama

Hingga saat ini tidak diketahui apakah Rp 100 triliun yang dimaksud Novel merupakan angka dugaan korupsinya atau nilai proyek bansosnya.

Jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, kata Edy, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Edy menyebut, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp 695,2 triliun, alokasi untuk klaster perlindungan sosial sebesar Rp 234,3 triliun.

Sementara, bansos yang merupakan bagian dari klaster perlindungan sosial tersebut nilainya tidak mencapai Rp 100 triliun.

“Jadi proyek apa yang dimaksud (Novel)?,” tanya Edy.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Pegawai Tak Lolos TWK Belum Terima SK Pembebasan Tugas

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel untuk menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Apalagi, masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) bansos.

“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” kata Edy.

Menurut Edy, berbagai upaya ditempuh pemerintah untuk menutup celah korupsi. Hal itu diwujudkan salah satunya dengan meminimalisasi pemberian bansos dalam bentuk barang.

Sebaliknya, pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos terus diperbanyak.

Baca juga: 9 Kasatgas, Novel Baswedan, dan Pengurus Inti Wadah Pegawai Disebut Tak Lolos TWK di KPK

Dalam skema PEN 2021, tercatat hanya Rp 2,45 triliun anggaran yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras. Sementara, total anggaran klaster perlindungan sosial mencapai Rp 150,28 triliun.

“Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” tutur Edy.

Edy menambahkan, KSP sendiri telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020 untuk memperketat pencegahan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com