Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Frans Maniagasi
Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001)

Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001).

Revisi UU Otsus dan Kesejahteraan Papua

Kompas.com - 18/05/2021, 11:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA cuma mengingatkan bahwa revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mesti mendatangkan manfaat untuk peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat Papua terutama orang asli. Sebab. tanpa itu revisi UU tidak bermakna.

Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Otsus DPR awal Mei 2021 menjaring dan menangkap aspirasi masyarakat merupakan mitigasi terkait dengan kelanjutan revisi UU 21/2001. Harapannya, revisi UU Otsus Papua diarahkan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat ( kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan).

Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Dari awal telah terjadi perbedaan pandangan dan kepentingan antara pemerintah pusat dan Papua tentang siapakah institusi yang otoritatif melakukan revisi UU ini. Inisiatif revisi UU Otsus berasal dari pemerintah pusat maka kualitas penyelenggaraan Otsus pasca-revisi menjadi tanggungjawab pusat. Betapa tidak.

Tanggungjawab pemerintah pusat

Belajar dari pengalaman empiris 20 tahun lalu, pusat tidak dapat melepas akuntabilitas dalam mendampingi, membimbing dan mengarahkan penyelenggaraan Otsus sesuai roh, spirit, semangat dan cita-cita dan tujuan dari UU ini.

Pusat tak dapat melepas begitu saja tanggungjawabnya sehingga Otsus berjalan tanpa arah, tanpa pendampingan dan tanpa bimbangan dari Jakarta.

Kalau pun ada pendampingan, bentuknya parsial dan hanya menurut tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saja. Bahkan sengaja atau tidak telah membiarkan pelaksanaan Otsus berlangsung tanpa ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dapat dijadikan pedoman dalam mengelola dan memanajemen suatu wilayah yang memiliki kekhususan (Pasal 18 B UUD 1945).

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

Pemerintah pusat yang berinisiatif memulai langkah revisi maka bila terdapat kekisruhan kelak dalam perjalanan Otsus ke depan jangan menyalahkan daerah. Kata syair lagu dangdut, “kau yang memulai – kaulah yang mengakhiri”.

Bukan berarti dengan menggelontorkan dana puluhan triliunan rupiah setiap tahun anggaran, lalu menganggap pelaksanaan Otsus selesai. Tentu tidak.

Aspirasi masyarakat mesti diakomodir

Untuk itu dalam rangka revisi UU Otsus kali ini, agar Otsus yang dianggap merupakan win – win solusi masalah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki makna baik dari perspektif yuridis formal dan terutama pada level implementasinya, maka seyogianya setelah Pansus melakukan mitigasi menyerapkan aspirasi, pendapat, saran dan usulan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan wajib hukumnya dapat diakomodir dalam pasal maupun ayat dalam revisi UU Otsus.

Dua pasal yang menjadi “harga mati” dari pemerintah itu bukan merupakan pasal – pasal absolut, tetapi Pansus telah membuka pintu lebar – lebar kepada kelompok kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan pendapatnya.

Baca juga: Ketua Pansus: Masyarakat Papua Ingin Otsus Dievaluasi Menyeluruh

Apalagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU ini. Artinya, kesempatan ini patut dihargai dan dihormati untuk menambah atau memperluas akomodasi pasal-pasal perubahan yang baru dan hal ini sangat memungkinkan.

Justru menurut pendapat saya, dua pasal yang menjadi primadona dari pusat pun dapat ditinjau dalam pembahasan di Pansus. Asalkan kita pun memiliki argumentasi yang didukung oleh kajian akademik yang komperhensif dan holistik.

Dalam pembahasan revisi di Pansus pasti ada dinamika, diskusi, dialog, perdebatan yang mungkin alot, namun ada jalan keluar terbaik sehingga tercapai kesepakatan atau kompromi. Asalkan dengan argumentasi serta kajian yang memadai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com