Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materi TWK Pegawai KPK Dinilai Aneh, Agus Rahardjo Minta KASN Turun Tangan

Kompas.com - 17/05/2021, 14:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut menjelaskan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang menuai polemik.

Pasalnya, Agus menilai materi pertanyaan dalam TWK aneh dan tidak relevan, misalnya mengenai tanggapan terkait doa kunut. Ada pula pertanyaan yang bersifat privat tentang pernikahan.

“Saya dalam hal ini sangat minta Komisi ASN kemudian bisa bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini,” kata Agus dalam acara bertajuk Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai, Senin (17/4/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan

Agus berpandangan, seharusnya materi soal TWK sebagai bagian peralihan status pegawai KPK tidak berbeda dengan tes ASN lainnya.

Oleh sebab itu ia mendorong KASN untuk menelusuri materi soal TWK yang sudah beredar di media sosial.

“Kan itu enggak boleh kemudian khusus untuk pegawai KPK yang mau jadi ASN kemudian tesnya dibedakan, sudah berbeda, kemudian kabarnya materinya sangat aneh,” ucapnya.

“Ini kan kalau mau saya ya diskriminasinya di sini, ini yang kemudian perlu kita kita telusuri betul apa memang isinya seperti yang beredar di media sosial itu ya,” lanjutnya.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Pegawai Tak Lolos TWK Belum Terima SK Pembebasan Tugas

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.

Proses TWK terhadap pegawai KPK menjadi sorotan lantaran pertanyaan dalam tes dianggap aneh oleh sejumlah pihak.

Salah satu keanehan itu terletak pada pertanyaan-pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan.

Pertanyaan itu misalnya terkait doa kunut atau sikap terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Sejumlah pihak pun memberikan kritik serta menilai upaya tes tersebut merupakan langkah untuk menyingkirkan 75 pegawai di KPK itu.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Menanggpai hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, TWK yang dilakukan terhadap pegawai KPK berbeda dengan tes bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,” kata Paryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Paryono menjelaskan, CPNS merupakan calon karyawan dalam jenjang pemula atau posisi entry level, sehingga TWK terhadap CPNS berupa pertanyaan soal pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan

Sementara, pegawai KPK dianggap sudah menduduki jabatan senior. Oleh karena itu, diperlukan jenis TWK berbeda.

“Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” tutur dia.

Paryono juga menekankan, banyak pihak yang dilibatkan dalam proses asesmen. Instansi tersebut yakni Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com