JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengajak seluruh umat Islam untuk beribadah dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Karena masih masa pandemi, mari beribadah dan ber-Lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag dalam keterangan videonya, Rabu (12/5/2021).
“Dan disiplin 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” sambungnya.
Baca juga: Ancol Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Simak Aturannya Dulu
Dalam kesempatan tersebut ini, Yaqut mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia.
Ia mendoakan semoga yang telah dijalani selama bulan Ramadhan dalam suasana pandemi Covid-19 dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
“Ketakwaan yang tidak hanya tecermin dalam kesalehan personal, tapi juga kesalehan dan kepedulian sosial untuk sama-sama membangun bangsa,” ucapnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Pusat Perbelanjaan Diramal Padat Pengunjung pada H+1 Lebaran
Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H.
Dalam rangka menyambut Lebaran 2021, pemerintah telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan, shalat Idul Fitri yang digelar di masjid, mushala, dan tempat terbuka, wajib menaati protokol kesehatan serta tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Baca juga: Bertambah, 462.560 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Lebaran
Kegiatan takbir bisa dilakukan di rumah, mushala, ataupun masjid dengan ketentuan yang sudah diatur sebanyak 10 persen kapasitas, tetapi kegiatan takbiran keliling masih dilarang.
Pelaksanaan shalat Id di ruang terbuka hanya boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah rendah.
Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.