JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 diterima masyarakat dengan baik.
Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perjalanan sejak 6 Mei 2021, dibandingkan sebelum masa larangan mudik.
"Tanggal 6-9 Mei yang kita evaluasi terjadi penurunan yang signifikan," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Menhub Tegaskan Penerbangan Charter Dihentikan Selama Larangan Mudik
Budi mengatakan, jumlah orang yang menempuh perjalanan udara menurun hingga 93 persen. Sementara, penumpang perjalanan laut turun 90 persen.
Di sektor transportasi darat, penurunan angka perjalanan orang cenderung lebih kecil yakni 40 persen.
"Kemarin kami sempat melakukan kunjungan ke tiga tempat. Ke (pelabuhan) Merak, Bakauheni, ke Brebes, penurunan begitu signifikan, 90 persen penumpang pergerakannya. Tetapi, untuk sektor logistik hanya turun kira-kira 3 sampai 5 persen," ujar Budi.
Adapun Kompas.com merangkum sejumlah fakta yang menggambarkan respons masyarakat dalam menyikapi larangan mudik yang diberlakukan pmerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Lima Hari Larangan Mudik, 15.000 Penumpang Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
Berikut paparannya:
Dengan berlakunya larangan mudik, kata Budi, masyarakat sudah pulang ke kampung halaman sebelum 6 Mei.
Selama masa pengetatan perjalanan 22 April-5 Mei 2021, terjadi kenaikan jumlah perjalanan orang sebesar 20 hingga 30 persen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, hingga hari kelima peniadaan mudik Idul Fitri, sudah ada 104.370 kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas di pos-pos penyekatan.
Total, ada 381 titik penyekatan yang disiapkan Korlantas Polri, tersebar dari Palembang hingga Bali.
"Dari aktivitas kegiatan pencegahan mudik, sampai hari ini telah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 104.370," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran diri untuk tidak melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.
Soal larangan mudik Lebaran ini diatur pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Peniadaan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Polri mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak mudik tahun ini karena masih pandemi Covid-19," ujar Rusdi.
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, pada Minggu (9/5/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan hal ini karena masyarakat belum sadar arti penting larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Hingga Hari Kelima Peniadaan Mudik, Polisi Klaim Putar Balik 104.370 Kendaraan
"Saya tekankan lagi bahwa masyarakat-masyarakat yang tadi malam itu melakukan (penerobosan penyekat), itu masyarakat yang memang belum menyadari arti penting daripada kebijakan pemerintah," kata Yusri dalam sebuah rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Yusri berujar, larangan mudik ini dikeluarkan pemerintah agar tidak terjadi penyebaran Covid 19 di daerah. "Kasihan, kita punya keluarga, ini yang harus dipahami dan disadari," jelas Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.