JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang berada di Cilawu, Garut, Jawa Barat.
"Mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menghalangi kebebasan beribadah Jemaat Ahmadiyah," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Isnur menjelaskan, Rudy sebelumnya menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Pasca-penyerangan dan Pengusiran 3 Tahun Lalu, Bagaimana Nasib Jemaah Ahmadiyah Kini?
Surat Edaran Bupati Garut tersebut memuat tiga poin yang merepresentasikan nilai-nilai diskriminnasi terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah.
Salah satu poin dari terbitnya Surat Edaran Bupati Garut tersebut yakni memaksa untuk memberhentikan pembangunan masjid di Kampung Nyalindung dengan dalih pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indoensia.
Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut.
"Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.
Pihaknya meminta masyarakat Garut memberikan perlindungan kepada kelompok Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi.
Baca juga: Menag Yaqut Akan Lindungi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah
Apalagi, saat ini dalam kondisi bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
"Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45," imbuh dia.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.
Dikutip dari jabar.tribunnews.com, Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang berada di Cilawu Garut.
Baca juga: Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Hak Jemaah Ahmadiyah
Masjid yang berlokasi Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilaw, Kabupaten Garut, itu disegel Satpol PP sejak Kamis (06/5/2021) sore.
Dalam proses penyegelan tersebut sempat terjadi penolakan dari jemaah Ahmadiyah.
Rudy Gunawan mengatakan dirinya bertanggung jawab atas penyegelan itu.
"Kegiatan Ahmadiyah di Garut itu dilarang, saya yang bertanggung jawab," ucapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Jumat (07/5/2021).
Baca juga: Cerita Siti soal Polisi Mengintimidasi Jemaah Ahmadiyah...
Menurutnya pembangunan masjid tersebut harus dihentikan dan aktivitas mereka mengganggu stabilitas warga Garut.
"Kalau mereka tetap mau melakukan hal itu (pembangunan), mereka mencari gara-gara, mereka melakukan sesuatu supaya stabilitas di Garut tidak bisa dikendalikan," katanya.
Penghentian mesjid tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
"Kita tegaskan kita menyegel tempat itu pembangunan tidak boleh dilanjutkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.