Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korpri Minta Pimpinan Beri Sanksi jika ASN Langgar Larangan Mudik

Kompas.com - 08/05/2021, 07:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang boleh mudik adalah mereka yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Zudan meminta pimpinan tidak segan menindak ASN yang tidak disiplin menaati larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

"Yang boleh mudik itu misalnya (ASN) yang sedang ada tugas di daerah. Kalau ada tugas kan tidak bisa dilarang," ujar Zudan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 29 November Hari Korpri, Berikut Sejarah, Tema, dan Makna Lambangnya...

Dia mencontohkan, ASN diberi tugas ke lokasi di luar daerah atau diberikan tugas di dekat kampung halamannya.

"Misalnya Pak Polisi sedang tugas kan bisa saja kemana-mana silakan. TNI yang sedang tugas, monggo. Para dokter yang sedang tugas monggo. Tapi yang tidak bertugas di rumah saja," tegas Zudan.

Dia pun mengajak seluruh ASN agar fokus kepada ajakan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Sehingga para abdi negara diminta menahan diri dan mematuhi larangan mudik pada tahun ini.

"Saya ajak ASN memberi contoh. Dan kalau ada ASN yang bukan karena tugas dari kantor malah mudik, itu pimpinannya harus cek. Dibuktikan," tegas Zudan.

Baca juga: Mudik Lokal Juga Dilarang, Satgas: Mohon Maaf, Ini Keputusan Politik Negara

"Di hari lebaran semua pimpinan minta anak buahnya share location. Tapi para ASN juga harus jujur. Karena ada juga misalnya HP-ya ditinggal di rumah. Nanti yang ada di rumah disuruh share location. Eh, mudik pakai HP lainnya. Nah itu jangan. Perlu cek dan ricek dari pimpinannya," jelasnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar larangan mudik, Zudan meminta mereka diberikan sanksi.

Kepatuhan dalam menjalankan larangan mudik menurutnya merupakan perintah negara.

"Kalau sudah menjadi perintah negara ya silahkan diberikan sanksi yang bandel-bandel itu. Kan begini ASN harus tegak lurus dengan negara. Negara direpresentasikan oleh presiden, oleh menteri. Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun," tambah Zudan.

Baca juga: Satgas Minta Larangan ASN Gelar Open House Idul Fitri Segera Ditindaklanjuti Kepala Daerah

Sebagaimana diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

SE ini mengacu surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun larangan mudik tersebut mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut bertujuan mencegah serta menekan peningkatan kasus Covid-19 yang kerap naik selama libur panjang pada momen tertentu, seperti hari keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com