Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Rizieq Shihab, Ahli Sebut Sangat Berbahaya Pasien Masih Positif Covid-19 Keluar dari RS

Kompas.com - 05/05/2021, 13:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyatakan, akan berbahaya bila seorang pasien reaktif Covid-19 keluar dari rumah sakit sebelum dinyatakan negatif Covid-19.

Hal itu disampaikan Miko saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

"Dalam sisi wabah itu sangat berbahaya, dia akan menyebabkan (penularan) kepada banyak orang lain," kata Miko saat memberikan kesaksian, Rabu.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab

Kalimat itu terlontar dari mulut Miko menjawab jaksa penuntut umum (JPU) yang menanyakan dampak apabila ada seorang pasien reaktif Covid-19 kabur dari rumah sakit.

"Apabila ada pasien yang diduga reaktif mengidap Covid-19 dan masih dalam perawatan tiba-tiba, hasil yang bersangkutan belum ada, yang bersangkutan kabur dari perawatan rumah sakit, apakah dari segi epidemilogi akan membawa masalah atau tidak?" tanya JPU.

Miko menjelaskan, seorang pasien yang belum dinyatakan negatif Covid-19 tidak boleh kontak dengan orang lain guna mencegah penulran Covid-19.

Ia mengatakan, apabila pasien tersebut memutuskan keluar dari rumah sakit, maka potensi penularan itu muncul karena pasien tersebut dapat melakukan kontak dengan orang lain.

"Kalau dia keluar dari rumah sakit kan dia kontak, berarti akan menularkan kepada orang lain," kata dia.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi, Jaksa Tanya ke Ahli Soal Hoaks Orang Sakit yang Mengaku Sehat

Kendati demikian, ia menyebut belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan tersebut.

"Menurut saya, dibuat peraturan sehingga tidak memungkinkan orang keluar dari fasilitas perawatan perusahaan, seharusnya," ujar Miko.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri meski masih terpapar Covid-19.

“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ditanya Hakim, Rizieq Shihab Bantah FPI Sejalan dengan Terorisme

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com