Adapun hal itu merupakan putusan dari perkara uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).
Dalam perkara yang diajukan, pemohon yang diwakili Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderalnya Abdullah Mansuri meminta agar MK menyatakan Pasal 173 Ayat 1 bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945.
Sehingga, Partai Garuda meminta partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.
Namun, MK memberikan putusan lain terkait pengujian pasal tersebut yakni Pasal 173 Ayat 1 bertentangan sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual."
"Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."
Artinya, pada pemilu mendatang setiap partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak secara faktual.
Sedangkan untuk partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual.
Begitu pula ketentuan yang sama berlaku terhadap partai politik baru harus dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.
Partai Garuda pun sudah dinyatakan lolos verifikasi dalam Pemilu 2019, namun karena partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen, maka pada pemilu selanjutnya harus diverifikasi secara administrasi dan faktual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/10232321/putusan-mk-partai-yang-lolos-ambang-batas-parlemen-tak-perlu-verifikasi