Pekan lalu, Jokowi menegaskan akan memberikan instruksi pada para kepala daerah untuk berhati-hati, sebab kasus Covid-19 tahun lalu alami peningkatan saat 93 persen meski mudik sudah dilarang pemerintah.
“Jadi sekali lagi hati-hati dengan mudik lebaran, hati-hati, cek, kendalikan, dan pengaturan yang mudik itu sangat pentin sekali,” tutur Jokowi saat memberikan arahan pada kepala daerah se Indonesia yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.
Pengecualian ini dikenal dengan istilah mudik lokal, karena hanya diberlakukan di wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten/kota tertentu yang satu sama lain saling berdekatan.
Berikut ini adalah 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan adanya perjalanan selama masa larangan Mudik, dikutip dari Kompas.com (4/5/2021):
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; 2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3.Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.