Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI: Donasi Darah Dapat Dilakukan 14 Hari Pasca-vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Kompas.com - 03/05/2021, 15:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Linda Lukitari Waseso mengatakan, masyarakat dapat menjadi donor darah dalam jangka waktu 14 hari setelah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu satu tahun setelah vaksinasi untuk mendonasikan darah.

"Tidak benar kalau habis vaksin Covid-19 baru donor lagi satu tahun kemudian, yang benar adalah setelah vaksin Covid-19 dosis kedua dapat mendonorkan darahnya 14 hari setelah itu," kata Linda, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Stok Darah PMI Bandung Menipis, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah

Linda mengatakan, jangka waktu 14 hari tersebut merupakan rekomendasi dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tentang pemberian vaksinasi Covid-19 pada 18 Maret 2021.

Alasannya, terkait dengan keamanan darah yang didonasikan.

"Untuk keamanan darah saja," ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi PAPDI, penerima Vaksin Sinovac bisa mendonorkan darah (darah lengkap/whole blood) setelah tiga hari pasca-vaksinasi apabila tidak ada efek samping.

Baca juga: Doni Monardo Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen

Sebelumnya diberitakan, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang imbau warga Kota Tangerang untuk mendonorkan darah sebelum menerima vaksin virus Covid-19.

Pasalnya, PMI melarang para penerima vaksin virus SARS-CoV-2 untuk mendonorkan darahnya selama satu tahun usai menerima vaksin.

"Dalam peraturan kami, (bagi) seseorang yang menerima vaksin tidak diperbolehkan untuk mendonor darah," kata Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan ketika ditemui di PMI Kota Tangerang, Rabu (13/1/2021) sore.

"Jadi, jeda antara divaksin dan mendonor darah itu selama setahun," lanjut Ade.

Baca juga: Warga Tangerang Diimbau Donor Darah Sebelum Mendapat Vaksin Covid-19

Alasan tidak diperbolehkannya, kata Ade, karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh.

Lantas, proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.

"Makanya kami mengantisipasinya, (PMI Kota Tangerang) mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com