JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Linda Lukitari Waseso mengatakan, masyarakat dapat menjadi donor darah dalam jangka waktu 14 hari setelah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu satu tahun setelah vaksinasi untuk mendonasikan darah.
"Tidak benar kalau habis vaksin Covid-19 baru donor lagi satu tahun kemudian, yang benar adalah setelah vaksin Covid-19 dosis kedua dapat mendonorkan darahnya 14 hari setelah itu," kata Linda, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Linda mengatakan, jangka waktu 14 hari tersebut merupakan rekomendasi dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tentang pemberian vaksinasi Covid-19 pada 18 Maret 2021.
Alasannya, terkait dengan keamanan darah yang didonasikan.
"Untuk keamanan darah saja," ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi PAPDI, penerima Vaksin Sinovac bisa mendonorkan darah (darah lengkap/whole blood) setelah tiga hari pasca-vaksinasi apabila tidak ada efek samping.
Sebelumnya diberitakan, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang imbau warga Kota Tangerang untuk mendonorkan darah sebelum menerima vaksin virus Covid-19.
Pasalnya, PMI melarang para penerima vaksin virus SARS-CoV-2 untuk mendonorkan darahnya selama satu tahun usai menerima vaksin.
"Dalam peraturan kami, (bagi) seseorang yang menerima vaksin tidak diperbolehkan untuk mendonor darah," kata Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan ketika ditemui di PMI Kota Tangerang, Rabu (13/1/2021) sore.
"Jadi, jeda antara divaksin dan mendonor darah itu selama setahun," lanjut Ade.
Alasan tidak diperbolehkannya, kata Ade, karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh.
Lantas, proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.
"Makanya kami mengantisipasinya, (PMI Kota Tangerang) mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah," kata Ade.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15424171/pmi-donasi-darah-dapat-dilakukan-14-hari-pasca-vaksinasi-covid-19-dosis