Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2021, 15:18 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, langkah pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris tidak akan menyelesaikan masalah.

Sebab, menurut Beka, persoalan di Papua bukan sekadar keamanan.

"Saya kira penyematan teroris ini tidak menyelesaikan masalah. Hanya menambah sebutan-sebutan lain, dari KKB, kelompok kriminal sipil bersenjata, tetapi siklus kekerasan tidak pernah berhenti," kata Beka dalam Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021 yang dilaksanakan secara daring, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Menko PMK Sebut Sampai Sekarang Pemerintah Masih Perlu Kerja Keras Atasi Kemiskinan di Papua

Dia menyatakan, permasalahan di Papua begitu kompleks. Komnas HAM mencatat, persoalan di Papua meliputi pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat.

Kebebasan masyarakat Papua untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat cenderung dibatasi.

"Komnas HAM melihat lemahnya pelayanan publik dalam upaya pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Papua. Ini terkait juga dengan bagaimana negara hadir," ujar Beka.

Kehadiran Presiden Joko Widodo beberapa kali ke tanah Papua dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

Baca juga: Menyoal Keputusan Pemerintah Labeli KKB di Papua Teroris..

Beka mengatakan, pemerintah pusat perlu juga memastikan pemerintah daerah di Papua berjalan dengan baik untuk menghadirkan keadilan yang nyata.

"Karena ketika pemda baik hadir di Papua, problem-problem ketidakadilan bisa diminimalisasi dan pada saatnya keadilan bisa dihadirkan, kekerasan bisa dikurangi," kata dia.

Pemberian label teroris terhadap KKB di Papua diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Gegabah Pakai UU Terorisme untuk Atasi KKB di Papua

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara yang Tewas di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara yang Tewas di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Nasional
Gerilya Para Elite PSI demi 'Menjemput' Kaesang Pangarep

Gerilya Para Elite PSI demi "Menjemput" Kaesang Pangarep

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Pengamat: Mengafirmasi Jokowi Main Politik 2 Kaki

Kaesang Masuk PSI, Pengamat: Mengafirmasi Jokowi Main Politik 2 Kaki

Nasional
Kapolri Dalami Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Dalami Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas

Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas

Nasional
Ganjar Soal Mahfud jadi Cawapres: Saya Kira Bisa

Ganjar Soal Mahfud jadi Cawapres: Saya Kira Bisa

Nasional
Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Survei Litbang "Kompas": Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com