Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hargai Gugatan MAKI soal SP3 Kasus BLBI, KPK Berharap Ada Terobosan Hukum Baru

Kompas.com - 03/05/2021, 15:05 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghargai upaya praperadian yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/4/2021).

Gugatan itu dilakukan MAKI terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru, karena dari awal pun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Baca juga: MAKI Daftarkan Gugatan Praperadilan atas SP3 KPK ke Sjamsul Nursalim

KPK, kata Ali, akan mengikuti proses praperadilan tersebut dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.

"Walaupun sudah diatur dalam UU (Undang-Undang), KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ucap Ali.

Ali mengatakan, saat ini, KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan.

KPK, kata dia, juga terus melakukan penyidikan pengembangan kasus terkait perkara yang para tersangkanya masih berstatus ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait perkara BLBI-BDNI tersebut, Ali mengaku KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Kejar Asetnya

"Dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ucap Ali.

Dalam perkara BLBI-BDNI ini, kata Ali, opsi yang diambil KPK dalam SP3 tersebut bukan berdasarkan tindak pidananya tapi karena adanya putusan akhir dari MA.

Syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

"Singkatnya, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Ali menyebut, karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com