Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Kendurkan PPKM Mikro Jelang Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 03/05/2021, 14:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat pada masa libur Lebaran.

Menurut dia, aturan ini perlu diperkuat untuk penyeimbangan aturan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kami mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah betul-betul menjalankan PPKM Skala Mikro dengan lebih tegas lagi," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Ini Daftarnya

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pemerintah sudah melarang mudik, perlu ada kewaspadaan terkait kemungkinan masyarakat yang tetap pulang ke kampung halaman.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) menjaga ketat pintu masuk daerahnya, terutama mencegah masuknya pemudik.

"PPKM skala mikro jangan sampai kendur. Kita mesti lebih tegas lagi, salah satunya adalah memastikan tidak ada orang dari luar daerah yang masuk pada pintu-pintu masuk hingga tingkat RT/RW, kelurahan, dusun, dan lainnya," kata dia.

Menurut dia, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dapat memastikan pula bagaimana PPKM mikro berjalan di berbagai daerah di masa mudik Lebaran.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Berlaku 4-17 Mei 2021

Melki mengatakan, KPC-PEN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memastikan bahwa kebijakan PPKM mikro bersifat tegas.

"Pak Airlangga Hartarto beserta seluruh jajaran di KPC-PEN, betul-betul harus memastikan bahwa PPKM mikro tetap menjadi kebijakan yang bersifat tegas dalam menangani larangan mudik mulai 6 Mei. Supaya penanganan Covid-19 tetap terjaga dan tidak sampai terjadi hal yang tak diinginkan," ujar dia.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Terkait Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Epidemiolog: Representasi PPKM Tak Berhasil

Sementara itu, Airlangga Hartarto selaku Ketua KPC-PEN resmi memperpanjang PPKM skala mikro.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Selain diperpanjang, kebijakan ini diperluas di lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com