JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.
Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi. Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro jilid 7.
"Ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Berlaku 4-17 Mei 2021
Adapun 25 provinsi yang sudah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. DI Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Selatan
10. Sumatera Utara
11. Kalimantan Selatan