Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.
"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," katanya.
Baca juga: Daerah PPKM Mikro Bertambah, Kemenkes: Karena Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19
Kebijakan ini diperpanjang untuk semakin menekan angka kasus aktif Covid-19.
Menurut Airlangga, selama 10 hari terakhir penerapan PPKM mikro, kasus aktif Covid-19 stagnan di kisaran angka 100.000.
Namun demikian, terjadi kenaikan kasus di sejumlah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat lima provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.
"Ini perlu diupayakan supaya turun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.