Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi. Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro jilid 7.
"Ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Adapun 25 provinsi yang sudah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. DI Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Selatan
10. Sumatera Utara
11. Kalimantan Selatan
12. Kalimantan Tengah
13. Sulawesi Utara
14. Nusa Tenggara Timur
15. Nusa Tenggara Barat
16. Kalimantan Utara
17. Aceh
18. Sumatera Selatan
19. Riau
20. Papua
21. Sumatera Barat
22. Jambi
23. Kepulauan Bangka Belitung
24. Lampung
25. Kalimantan Barat
Airlangga mengatakan, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.
"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," katanya.
Kebijakan ini diperpanjang untuk semakin menekan angka kasus aktif Covid-19.
Menurut Airlangga, selama 10 hari terakhir penerapan PPKM mikro, kasus aktif Covid-19 stagnan di kisaran angka 100.000.
Namun demikian, terjadi kenaikan kasus di sejumlah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat lima provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.
"Ini perlu diupayakan supaya turun," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/13550431/penerapan-ppkm-mikro-diperluas-menjadi-30-provinsi-ini-daftarnya