Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lebarkan Sudut Pandang soal Papua, Tak Hanya Keamanan

Kompas.com - 30/04/2021, 12:34 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta memperlebar sudut pandang untuk mengatasi konflik keamanan di Papua.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai, pemerintah semestinya tidak hanya merespons konflik bersenjata saja, apalagi dengan pendekatan keamanan.

Lebih jauh, menurut Rivanm ada permasalahan lain yang mesti segera diselesaikan oleh pemerintah tentang Papua.

"Ada masalah kesenjangan, akses, dan kesejahteraan terhadap pemenuhan hak-hak dasar jika dibandingkan dengan wilayah di luar Papua. Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu orang asli Papua menyuarakan keadilan," ujar Rivan kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Anggota DPR Sarankan Pemerintah Gelar Dialog Selesaikan Konflik di Papua

Rivan menerangkan, pemerintah justru mempersempit sudut pandang jika melabeli KKB Papua sebagai kelompok teroris.

"Dengan mempersempit pandangan terhadap Papua hanya dari sektor keamanan saja dengan pelabelan KKB sebagai kelompok teroris, negara justru mengabaikan sejumlah permasalahan tersebut," ucap dia.

Pelabelan teroris pada KKB Papua, lanjut Rivan, akan berdampak pada sejumlah hal. Dampak terbesar adalah pelanggaran hak asasi manusia.

"Implikasi pelabelan ini kemudian akan berdampak pada legitimasi pengerahan militer, kesewenang-wenangan aparat keamanan dalam merespons situasi Papua, stigmatisasi terhadap orang asli Papua yang menyuarakan haknya, dan menimbulkan banyak korban dari warga sipil," ujar Rivan.

Baca juga: Amnesty: Label Teroris KKB di Papua Berpotensi Perpanjang Pelanggaran HAM

Sebagai informasi pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengkategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," terang Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis.

Mahfud menegaskan pelabelan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca juga: Setara Institute: Pelabelan KKB Teroris Kebijakan Terburuk Jokowi atas Papua

Berdasarkan aturan itu, Mahfud menjelaskan mereka yang dikategorikan sebagai teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com